Guru Wajib Tahu ! Pencegahan Virus Corona Pada Satuan Pendidikan




https://images.app.goo.gl/hrV4RiBSYKkeEQtQ6 



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID -19) Pada Satuan Pendidikan.

Tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah sebagai upaya edukasi bagi warga di lingkungan satuan pendidikan agar bergerak bersama - sama dengan masyarakat pada umumnya untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Dalam surat edaran tersebut, semua satuan pendidikan diminta untuk mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan cara berkoordinasi bersama fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Sekolah juga diminta untuk menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sekaligus memastikan bahwa warga sekolah menggunakan sarana CTPS tersebut minimal 20 detik dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di sekitar sekolah.

Sekolah juga dihimbau untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, meliputi : pembersihan handel pintu, saklar lampu, computer, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Selain itu tetap melaksanakan program Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) lainnya.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid 19 Download Di Sini

Belum ada Komentar untuk "Guru Wajib Tahu ! Pencegahan Virus Corona Pada Satuan Pendidikan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel