Guru Wajib Tahu ! Pencegahan Virus Corona Pada Satuan Pendidikan
https://images.app.goo.gl/hrV4RiBSYKkeEQtQ6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Kemdikbud RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID -19) Pada Satuan Pendidikan.
Tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah
sebagai upaya edukasi bagi warga di lingkungan satuan pendidikan agar bergerak
bersama - sama dengan masyarakat pada umumnya untuk mencegah penyebaran Virus
Corona.
Dalam surat edaran tersebut, semua satuan pendidikan
diminta untuk mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan cara
berkoordinasi bersama fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Sekolah juga
diminta untuk menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sekaligus
memastikan bahwa warga sekolah menggunakan sarana CTPS tersebut minimal 20
detik dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di
sekitar sekolah.
Sekolah juga dihimbau
untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, meliputi :
pembersihan handel pintu, saklar lampu, computer, keyboard, dan fasilitas lain
yang sering terpegang oleh tangan. Selain itu tetap melaksanakan program
Pembiasaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) lainnya.
Belum ada Komentar untuk "Guru Wajib Tahu ! Pencegahan Virus Corona Pada Satuan Pendidikan "
Posting Komentar